Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpor) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Sragen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan kepariwisataan, pelestarian seni dan budaya, pembinaan terhadap pemuda dan olahraga di Kabupaten Sragen.
Disparbudpor memiliki 4 (empat) bidang tugas, yakni Bidang Pariwisata, Bidang Kebudayaan, Bidang Pemuda dan Olahraga, dan Bidang Bina Program. Masing-masing bidang dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh beberapa Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan dibantu beberapa staf.
Disparbudpor Kabupaten Sragen beralamat di Jalan Raya Sukowati No. 15 B (Kompleks Gedung Kartini) Sragen Kode Pos 57212 Telepon 0271-7087446, 0271-8822856 dan Faximile 0271-894986.

















