Top Module Empty
| Sugeng Rawuh |
|
|
|
Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sragen Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sragen ditetapkan dalam Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen. Dinas Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
Alamat : Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten SragenJl. Raya Sukowati No. 15 B - C (Kompleks Gedung Kartini)Telp. 0271-7087446, 8822856 Fax. 0271-894986Email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya S R A G E N 57213Jawa Tengah - Indonesia
|















