SRAGEN – Pembangunan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Sragen di Kecamatan Gemolong, dipastikan mulai dikerjakan pada tahun 2023 dengan dana awal Rp150 miliar. Poltekpar Sragen dirancang menjadi Poltekpar Negeri terbesar se-Indonesia dengan total anggaran pembangunan senilai Rp2,7 triliun. Awalnya Poltekpar Sragen di Gemolong akan dibangun dengan dana Rp400 miliar. Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Bp. Hargiyanto menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Direktur Poltekpar Bali pekan lalu diperoleh kepastian alokasi anggaran pembangunan mencapai Rp2,7 triliun.
Menurut Ibu Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Salah satu alasan kenapa anggaran yang dikucurkan sangat besar, adalah karena Pemkab telah menghibahkan tanah kelas I di Gemolong. Beliau mengaku tidak eman-eman menghibahkan tanah produktif untuk pembangunan ekonomi di Sragen, khususnya di wilayah Gemolong. Mulai tahun 2023 ini sudah dialokasikan anggaran Rp150 miliar untuk pembangunan gedung awal. “Dana Rp150 miliar itu tidak kecil, dimana Kantor Pemda Terpadu yang magrong-magrong tiga lantai dibangun dengan biaya Rp 98 miliar saja,“ jelasnya. Selain gedung kampus poltekpar juga akan ada pembangunan hotel dan dapur untuk praktik para mahasiswanya.
Sekda Sragen,Bp. Hargiyanto, mengungkapkan tim Direksi Poltekpar Bali akan bertemu dengan Ibu Bupati untuk membahas lebih jauh rencana pembangunan Poltekpar Sragen. Pembangunan gedung kampus utama Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Sragen oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menempati lahan seluas 15 hektare yang terletak di jalur ring road Gemolong. Tepatnya di wilayah Kelurahan Kwangen, Gemolong, Sragen. Perizinan mulai dari pengeringan lahan dan perizinan lainnya sudah selesai. Lahan milik Pemkab Sragen itu semula masuk dalam daftar lahan sawah yang dilindungi (LSD). Bupati Sragen Ibu Kusdinar Untung Yuni Sukowati sendiri yang mengurus LSD tersebut ke pemerintah pusat sehingga bisa menjadi lahan yang siap dikeringkan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Bp. Aris Wahyudi, mengungkapkan pembuatan site plan itu menjadi wewenang pengelola kampus. Aris mengatakan Disperkimtaru hanya pengesahan pembangunan gedung, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. (dikutip dari solopos.com)